Image by Alvaziazien

Jumat, 10 Agustus 2012

Pelaksanaan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Bukti Persatuan Indonesia dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

PELAKSANAAN SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA

1.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Dasar pemikiran kenapa Kemanusian Yang Adil dan Beradab dijadikan sila kedua dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila – Bung Karno – yang hidup di masa penjajahan Belanda merasa ada perlakuan yang tidak manusiawi dari penjajah Belanda terhadap bangsa pribumi atau mayoritas bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan satu dan lain cara.
 Jadi dalam alam kemerdekaan sudah seharusnya bangsa Indonesia memperlakukan sesama manusia secara manusiawi, secara adil, dan tidak meniru model penjajahan manusia oleh manusia yang berasal dari budaya masa lalu yang masih biadab. Subtansi ini juga tercermin pada paragrap awal dari pembukaan UUD ’45 yang berbunyi:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam masyarakat Jawa ada istilah “tepo slira” yang artinya kurang lebih bahwa kita sebagai manusia diharapkan memperlakukan manusia yang lain seperti kita memperlakukan diri kita sendiri (dalam bahasa yang berbeda masyarakat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dipastikan mempunyai sikap hidup seperti ini). Oleh karena itu bisa juga dikatakan bahwa  Kemanusian Yang Adil dan beradab digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri.
Pada bahasa modern-nya Kemanusian Yang Adil dan Beradab juga bisa diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia yaitu bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bangsa Indonesia sudah seharuskan menghargai Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 December, 1948 dan Hak Azasi Manusia atau Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab kemudian secara operational dijabarkan dalam UUD ’45 pasal-pasal tentang HAM yaitu Bab XA yang secara komprehensif telah disisipkan pada amandemen ke 2 UUD’45 tahun 2000 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J .

2.    Penghayatan Bangsa Indonesia Terhadap Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab

Pelaksanaan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang diartikan sebagai penghormatan Bangsa dan Negara terhadap Hak Asasi Manusia harus dibagi dalam dua periode yaitu periode sebelum amandemen 2 tahun 2000 dan sesudahnya. Karena penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia secara formal juridis punya kekuatan hukum dalam konstitusi baru mulai tahun 2000. Walaupun esensi Kemanusian Yang Adil dan Beradab memang sudah ada sejak ada pada UUD’45  pada pembukaan UUD’45 dan secara umum di pasal 27 dan 28.
Sebagai anggota PBB tentu Indonesia harus juga patuh pada deklarasi hak asasi manusia yang dicanangkan oleh PBB. Tapi realitasnya pada fase pemerintahan Bung Karno dan apalagi pada masa pemerintahan Soeharto banyak sekali peristiwa yang baik pemerintah maupun rakyat Indonesia sama sekali tidak menghiraukan hak asasi manusia.
Hal ini disebabkan sosialiasi deklarasi hak asasi manusia versi PBB tidak pernah dilakukan oleh pemerintah saat itu, tidak pernah diwajibkan baik kalangan pemerintah maupun rakyatnya untuk mempelajari atau mentaati deklarasi hak asasi manusia versi PBB, yang mempelajari hanya terbatas sebagian kecil praktisi hukum maupun LSM yang bergerak dibidang perlindungan HAM. 
Seolah-olah pemerintah saat itu melakukan pembenaran melakukan pelanggaran HAM dikarenakan tidak punya landasan yang kuat yang tercantum di konstitusi atau UUD’45 sebelum amandemen ke 2, tahun 2000.
Sebetulnya setelah amandemen ke-2 UUD’45, tahun 2000, tidak ada alasan lagi bagi para pejabat pemerintah terutama para penegak hukumnya maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan untuk tidak mempelajari dan mentaati UUD’45 bab XA tentang HAM ditambah juga keharusan untuk mempelajari dan mentaati deklarasi HAM versi PBB. Hal ini sangat diperlukan karena sifat pelanggaran HAM bisa bersifat vertikal yang umumnya terjadi antara pemerintah yang punya kekuasan terhadap rakyat atau sebaliknya dan juga bisa bersifat horizontal yaitu yang terjadi antara sesama anggota masyarakat baik secara organisasi atau bersifat pribadi.
Masalahnya apakah pemerintah pernah melakukan sosialisasi secara luas amandemen ke 2 UUD’45, tahun 2000, baik ke kalangan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun ke masyarakat luas? Apakah pemerintah pernah punya priorotas melakukan sosialisasi? Kalau tidak, itulah wajah Indonesia, apapun yang ada pada tataran ideal tidak pernah bisa secara nyata terjadi.
Dalam penghayatan Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang paling penting dan tidak pernah bisa dijalankan oleh pemerintah adalah supremasi hukum yang tidak pandang bulu seperti diamanatkan oleh UUD ’45 pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

3.      Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat vertikal 

Seperti juga sila ini ditarik dari pengalaman bangsa yang dijajah, pelanggaran nilai-nilai HAM paling sering terjadi antara yang dijajah dengan yang menjajah, yang dikuasai dengan sang penguasa, rakyat dengan dominasi kekuasaan, rakyat dengan dominasi pemerintahnya. Ini yang dinamakan pelanggaran HAM yang bersifat vertikal.
Dikarenakan pemerintah dilengkapi dengan sarana pengamanan seperti militer lengkap dengan senjatanya ataupun penegak hukum lainya seperti polisi, kejaksaan, kehakiman dll. Sangat mudah terjadi penyimpangan yang disatu sisi pemerintah dengan kekuasaan seharusnya mengayomi atau memberi rasa aman kepada masyarakat justru sebaliknya malahan menjalankan pemerintahan yang represif dan menghantui rakyatnya dengan rasa takut apabila berhadapan dengan penegak hukum yang berlaku sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum.

Hal ini terjadi sejak jaman kemerdekaan sampai dengan saat ini, sehingga kemerdekaan yang seharusnya memberikan kemerdekaan sepenuhnya buat rakyat tetapi yang terjadi justru penjajahan yang masa lalu dilakukan oleh Belanda, setelah kemerdekaan bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri yang kebetulan dipercaya oleh rakyat untuk duduk dalam posisi sebagai pengelola Negara.
Dalam banyak kasus yang menyangkut pihak aparat keamanan (terutama militer), penegakan HAM menjadi tumpul di Indonesia sebagai contoh (ini suatu indikasi bahwa kekuatan militer masih punya pengaruh yang cukup dominan dalam pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia yang katanya demokratis saat ini):
a)      Tidak tuntasnya siapa sebenarnya penembak mati 4 mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
b)      Tidak pernah terungkapnya siapa sebetulnya yang berada dibalik kerusuhan 13-14 Mei 1998.
c)      Tidak pernah terungkapnya siapa penembak mahasiswa di peristiwa Semanggi I & II pada periode tanggal 8 – 14 November 1998.
d)     Berbelit-belitnya penyelesiaan masalah siapa dibalik skenario pembunuhan Munir.
e)      Yang paling akhir adalah apa yang terjadi dibalik kematian mahasiswa Unas yang sempat ditahan polisi dalam peristiwa penyerbuan polisi kedalam kampus Unas pada saat demo protes kenaikan BBM.
Mungkin masih banyak contoh-contoh lain yang terlewatkan yang pada hakekatnya masih tipisnya para pejabat NKRI dalam menghayati atau menjalankan sila 2 dari Pancasila –  Kemanusian Yang Adil dan Beradab.

4.      Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat horizontal 

Rakyat bisa juga mencoba melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap rakyat yang lain sehingga menimbulkan keterpaksaan lain pihak dalam melakukan sesuatu atau pada banyak hal memberikan sesuatu secara terpaksa kepada pihak lain, apakah itu secara organisasi ataupun secara individu. Yang paling menonjol saat ini di Indonesia adalah praktek premanisme dan mafia pengadilan.
Beberapa contoh praktek premanisme yang dibiarkan secara berlarut-larut oleh oknum penegak hukum karena membawa manfaat secara pribadi terhadap oknum penegak hukum tersebut adalah:
a)      Pemandangan yang biasa di Jakarta adanya terminal bayangan di jalan-jalan di Kota Jakarta yang dikuasai sekelompok preman dan mengharuskan sopir angkot untuk memberi uang menurut tarif yang mereka tentukan sendiri apabila melewati terminal bayangan ini. Tidak pernah ada tindakan penegak hukum untuk praktek pemaksaan kehendak ini.
b)      Praktek pungutan keamanan untuk para pedagang kaki lima, pasar ataupun toko-toko kecil hampir diseluruh jalan di Jakarta, mungkin juga terjadi dikota-kota besar lainnya diseluruh Indonesia. Biasanya ini dilakukan jutru oleh organisasi massa yang berafiliasi dengan partai politik.
c)      Pembiaran praktek “debt collector” yang dipraktekkan oleh seluruh perbankkan di Indonesia termasuk didalamnya Bank Asing, Bank Pemerintah maupun perusahaan leasing mobil/motor yang melakukan intimidasi dan kata-kata yang kotor bagi para penunggak kredit. Rakyat tidak punya tempat untuk mengadu, kalaupun mengadu tidak akan mendapat tanggapan dari pihak yang berwewenang.
d)     Pembiaran oleh pemerintah, organisasi preman berkedok agama yang merusak tempat-tempat usaha hiburan bahkan yang terakhir peristiwa Monas yang target kekerasan adalah organisasi massa lainnya.

Pada hakekatnya praktek premanisme merupakan bisnis yang empuk bagi sebahagian rakyat kepada rakyat yang lain berupa pemaksaan kehendak dengan tindak kekerasan yang tidak jarang berujung dengan penganiayan bahkan pembunuhan. Penegak hukum menutup mata bahkan oleh oknum-oknum ditubuh militer dan kepolisian dijadikan objek penambahan penghasilan dengan cara memberikan backing.
Praktek mafia pengadilan bisa juga dikatakan pelanggaran HAM horizontal karena ada unsur pemerasan kelompok mafia pengadilan apabila oleh sesuatu hal kita berhubungan dengan penegak hukum karena terkena kasus hukum baik yang ringan ataupun yang berat, selalu akan ada makelar pengadilan atau kelompok mafia pengadilan yang akan mengurus masalah pembebasan atau paling tidak peringanan hukuman melalui kelompok ini yang mengenal baik para pejabat penegak hukum.
Bukannya proses hukum yang dilakukan untuk menegakkan hukum secara adil dan beradab tapi proses mediasi dengan motif uang gratifikasi yang menjadi fokusnya.
Peristiwa makelar pengadilan dilakukan oleh Artalyta Suryani yang mempunyai hubungannya yang baik dengan hampir semua pejabat Kejaksaan Agung adalah hanya satu contoh yang kebetulan ditemukan pada lembaga tinggi peradilan kita yang seharusnya melaksanakan supremasi hukum. Hampir setiap perkara hukum akan terjadi proses mediasi semacam ini yang bahkan kadang-kadang disponsori atau diinisiasi para pengacaranya sendiri.
Pemerintah akankah dapat menghilangkan mafia pengadilan yang sudah pasti terus menggelumbungkan kocek para penegak hukum yang hampir secara mayoritas terjadi di Indonesia. Jika tidak akan semakin jauh bangsa Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa menghayati dan menjalankan sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab dan masih banyak yang harus dilakukan bangsa Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk betul-betul bisa menghayati dan menjalankan sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan beradab.
Sangat banyak hal yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan intimidasi kelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok mayarakat lainnya. Pada banyak kasus pembebasan tanah sangat sering terjadi intimidasi terhadap pemilik tanah agar menjual tanahnya dengan harga yang dipaksakan oleh pembeli melalui intimidasi.
Kemungkinan besar masyarakat  Indonesia banyak yang tidak mengetahui bahwa setiap tindak pemerasan dan pemaksaan kehendak terhadap pihak lain adalah salah satu pelanggaran hak azasi manusia.
Mungkin pemerintah juga tidak tahu bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindunginya warganegaranya yang dijadikan objek kekerasan dan pemerasan seperti tercermin pada UUD’45 pasal 28G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Juga pasal 28J ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sesuai dengan UUD’45 Pasal 28I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.  Ini adalah tugas yang sangat berat yang harus dipikul pemerintah sebagai konsekwensi dan tanggung jawab pemerintah sebagai kepercayaan pilihan yang dilakukan oleh rakyat dalam proses demokrasi. Rakyat akan menilai dari waktu ke waktu apakah kewajiban ini betul-betul akan dijalankan oleh pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis.
Atau pemilu akhirnya – seperti pada masa orde baru – adalah sekedar formalitas penunjukan pemimpin atau rotasi giliran pergantian kekuasaan tanpa menyentuh esensi kemampuan dalam menyelesaikan masalah bangsa secara komprehensip. Sampai kita bisa menemukan pemimpin yang punya kemampuan seperti ini, kita bangsa Indonesai hanya bisa melihat sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab sebatas formal juridis tanpa mampu menyentuh realitas hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan memasukkan pasal-pasal penghargaan terhadap HAM didalam amandemen ke-2 UUD’45, tahun 2000, paling tidak ada sudah ada langkah maju niat dan kehendak Negara dan masyarakat Indonesia untuk mulai memperhatikan penghargaan terhadap HAM oleh karena itu walaupun dalam pelaksanaan sila 2 - Peri Kemanusian Yang Adil dan Beradab masih mengalami berbagai kendala, bagaimanapun juga kita perlu memberikan apresiasi ide penggali Pancasila yang punya pemikiran “forward looking” dimana ide penghargaan terhadap HAM sudah dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945 oleh pemimpin bangsa dan dicantumkan sebagai  sila ke 2 dari Pancasila yang akhirnya dijadikan dasar NKRI sedangkan PBB baru mendeklarasikan Universal Human Right pada tanggal 10 Desember 1948.
Suatu usaha untuk menghidupkan kembali Pancasila haruslah juga dengan cara penegakkan hak azasi manusia sebagai refleksi pelaksanaan sila ke-2 Pancasila: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab atau seperti yang tercantum dalam UUD ’45 Pasal 28A s/d Pasal 28J. Saat ini terasa seperti jalan jalan ditempat, praktek premanisme masih sangat kuat mencengkeram dalam masyarakat dan praktek mafia pengadilan masih mencengkeram sangat kuat dalam sistem peradilan kita.
BUKTI SEJARAH PELAKSANAAN SILA PERSATUAN INDONESIA

(Refleksi penghayatan, pengamalan,dan pelaksanaan sila ke 3 – Persatuan Indonesia – oleh Negara dan masyarakat bangsa Indonesia)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil idealisme para pejuang kemerdekaan yang memberi nama Negara Baru, nama Bangsa baru, nama Bahasa baru yang semulanya tidak ada, wilayahnya dulunya namanya Hindia Belanda, suku-suku bangsanya banyak, bahasanya juga banyak tergantung sukunya, kemudian secara radikal para pejuang kemerdekaan merubah semuanya ini jadi Indonesia.
Dalam proses ini tidak diragukan peranan Negara dan aparatnya terutama TNI/Polri dalam kontribusinya agar Persatuan Indonesia tetap kokoh, dan dengan banyak goncangan yang terjadi setelah proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia masih kokoh berdiri, guncangan itu adalah:
a)      Terjadinya perang kemerdekaan mempertahankan NKRI dari kembalinya penjajah Belanda yang membonceng Sekutu (Inggris) pada saat serah terima dari Jepang terhadap teritori yang diduduki Jepang yang dikalahkan Sekutu pada Perang Dunia ke II.
b)      Usaha merubah bentuk dan haluan negara dengan adanya pemberontakan PKI, PRRI, Permesta, dan DI/TII.
c)      Usaha separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI seperti halnya GAM, RMS, Organisasi Papua Merdeka dll. 
Oleh karena itu boleh dikatakan sulit sekali untuk bisa merubah paradigma Persatuan Indonesia yang juga cerminan sila ke 3 dari Pancasila. Apapun namanya gerakan yang sedang dan akan dilakukan untuk bisa merubah secara radikal bentuk dan haluan NKRI, apakah itu sifatnya ideologis maupun separatisme akan sulit bisa terlaksana. Karena komitmen yang sangat besar dari para penyelengara Negara terhadap Persatuan Indonesia sebagai bentuk penghargaan yang tidak terhingga terhadap idealisme para pejuang kemerdekaan.
Komitmen masyarakat bangsa Indonesia terhadap Persatuan Indonesia. Selama ini indikasi yang ada mayoritas masyarakat Indonesia masih setia dan hormat dalam menghayati, mengamalkan dan melaksanakan sila ke 3 dari Pancasila, indikasi tersebut adalah:
a)      Kuatnya dukungan masyarakat terhadap partai-partai yang berhaluan Nasionalis.
b)      Kuatnya dukungan partai-partai berhaluan agama terhadap komitmen Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagian partai Islam bahkan mengatakan dasar negara Pancasila sudah diterima secara final dan tidak perlu dipertentangkan dengan agama. (Note: walaupun ada juga partai Islam yang menerima Pancasila setengah hati atau hanya sekedar sebagai strategi saja).
c)      Secara umum Sumpah Pemuda, Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia telah dihayati dan dijalankan oleh mayoritas bangsa Indonesia. Diterima sebagai realitas kehidupan sehari-hari. Ini diperkuat dengan apa yang tercantum dalam lambang Negara Garuda Pancasila yaitu sikap hidup – Bhineka Tunggal Ika – beranekaragam tapi tetap satu.
Walaupun secara umum sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – baik oleh Negara maupun rakyat Indonesia telah dihayati, diamalkan, dan dilaksanakan dengan baik selama ini, tetap ada usaha-usaha dari sebahagian masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan terus mencoba untuk merubah atau merusaknya, yaitu:
a)      Masih adanya usaha separatisme yang belum sepenuhnya bisa diatasi seperti RMS dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
b)      Adanya kemungkinan timbulnya separatisme model baru dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Kerancuan sikap daerah untuk bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) sendiri atas persetujuan DPRD tanpa mengikuti benang merah UUD’45 dan pembukaannya dasar negara Pancasila, bisa berakibat fatal dimana Daerah punya Peraturan Daerah (Perda) Otonomi yang bertentangan dengan UUD’45 dan Pancasila maupun UU Negara lainnya yang lebih merinci pasal-pasal di UUD’45.
Hal ni adalah separatisme berselubungkan otonomi daerah yang perlu dicermati. Oleh karena itu adalah penting untuk Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi Perda sebelum diumumkan secara resmi di daerah.
c)      Masih adanya kelompok agama yang memandang agama sebagai otoritas tertinggi yang secara formal harus diikuti, jadi negara adalah otoritas dibawah agama yang tidak perlu ditaati. Jelas ini sikap ekstrim yang berbahaya karena ada kecenderungan untuk merubah otoritas negara dan otorotis agama adalah satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan.
Hal Ini adalah juga sikap yang ditunjukkan oleh beberapa organisasi masyarakat yang melakukan aksi penertiban langsung terhadap anggota masyarakat lainnya tanpa konsolidasi dengan aparat keamanan negara karena menurut mereka otoritas agama mengizinkan bahkan menganjurkan hal itu dilakukan. 
Sedangkan NKRI sesuai dengan UUD’45, BAB I, BENTUK DAN KEDAULATAN, Pasal (1) – Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pasal (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Note: Tidak ada dalam pasal UUD’45 yang mengatakan bahwa Negara mendasarkan diri dengan agama tertentu dan dengan sendirinya hukum negara berlaku untuk seluruh warganegara tanpa pandang bulu dan warganegara wajib untuk mentaatinya. 
Walaupun usaha apapun untuk melakukan perubahan haluan dan dasar NKRI pada sila ke 3 dari Pancasila – Persatuan Indonesia – pada hakekatnya akan mendapatkan tentangan dari sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia maupun sebagian besar rakyat Indonesia, sebaiknya kita juga tetap waspada dengan usaha-usaha yang menentangnya.
Proses Persatuan Indonesia adalah suatu proses kebangsaan berdasarkan senasib sepenanggungan karena sama-sama menderita dalam penjajahan Belanda melalui proses Bhineka Tunggal Ika, sama sekali bukan suatu proses pengembangan agama tertentu.

Oleh karena itu adalah tidak masuk akal apabila agama tertentu mengklaim ingin menjadikan Indonesia menjalankan hukum agama tertentu. Pancasila adalah satu-satunya sumber landasan hukum yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang ke Merauke.
Suatu usaha untuk menghidupkan kembali Pancasila pada sila ke-3 adalah dengan cara selalu waspada terhadap hal-hal bisa merusak Persatuan Indonesia. Apakah itu melalui cara teror kekerasan massa, pemberontakan bersenjata, menggunakan jalur formal sarana lembaga demokrasi yang ada ataupun menggunakan sarana otonomi daerah yang sedang mulai dibangun.


by.alvaziazien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar